JAKARTA (Reuters) – Pemerintah Indonesia telah menunda penyerahan RUU pajak besar-besaran ke Parlemen hingga Januari, sebulan di belakang target sebelumnya, kata seorang pejabat pada Rabu (18 Desember).
RUU pajak adalah salah satu dari dua omnibus law yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dalam upaya untuk merevisi sejumlah undang-undang yang ada yang menghambat investasi di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Pemotongan pajak perusahaan dan langkah-langkah untuk membuat perusahaan Internet membayar pajak pertambahan nilai adalah salah satu perubahan utama yang ingin diperkenalkan oleh RUU tersebut.
Jokowi mengatakan sebelumnya RUU pajak akan diajukan bulan ini, sementara RUU penting lainnya, yang akan melonggarkan aturan ketenagakerjaan yang kaku di negara itu, akan diserahkan pada bulan Januari.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kepada wartawan bahwa RUU pajak sekarang dijadwalkan akan diberikan kepada anggota parlemen untuk ditinjau pada awal Januari.
“Kami akan menyerahkan secepat mungkin … setelah DPR kembali dari reses,” katanya. Parlemen dibuka kembali pada 13 Januari.
Suahasil menolak mengatakan mengapa ada penundaan.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada konferensi pers bahwa RUU tersebut siap untuk diperiksa presiden dan akan diserahkan ke Parlemen sebelum memasuki reses pada hari Rabu.
Anggota parlemen juga harus menunda sidang untuk menyetujui prioritas 2020 karena keterlambatan pengajuan surat presiden yang meminta pembahasan RUU pajak, Willy Aditya, wakil ketua badan parlemen utama yang menetapkan agenda legislatif, mengatakan kepada Reuters melalui telepon.