Pakistan Perketat Hukum Perkosaan Setelah Kecaman Atas Serangan

LAHORE (THOMSON REUTERS FOUNDATION) – Pakistan memperkenalkan undang-undang pemerkosaan pada Selasa (15 Desember) yang akan menciptakan pengadilan khusus untuk mengadili kasus-kasus dalam waktu empat bulan, setelah protes atas pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita yang mobilnya kehabisan bahan bakar.

Keputusan presiden juga mengatur sel-sel anti-pemerkosaan untuk memberikan pemeriksaan medis dalam waktu enam jam setelah pengaduan dibuat dan membuat daftar pelanggar seks nasional.

“Peraturan ini akan membantu mempercepat kasus-kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Pengadilan khusus akan dibentuk di seluruh negeri untuk mempercepat persidangan dan kasus tersangka pemerkosaan sesegera mungkin,” kata Presiden Arif Alvi di Twitter.

“Daftar pelaku perkosaan akan disiapkan di tingkat nasional. Peraturan itu melarang identifikasi korban perkosaan dan menjadikannya pelanggaran yang dapat dihukum,” tambahnya.

Pakistan telah memperdebatkan hukuman yang lebih keras untuk pelanggaran seks menyusul kemarahan publik atas kasus-kasus profil tinggi, termasuk pemerkosaan September terhadap seorang wanita di samping jalan utama yang telah mengemudi dengan dua anaknya.

Dua pria ditangkap pada bulan Oktober dan ditahan di tahanan.

Anggota parlemen telah mempertimbangkan untuk memperkenalkan gantung publik terhadap mereka yang dihukum karena pelecehan seksual dan pembunuhan anak-anak, tetapi perdana menteri mengatakan pada bulan September bahwa itu bisa merugikan Pakistan status perdagangan preferensial dengan Uni Eropa.

Sebaliknya, Imran Khan mengatakan dia akan mengusulkan pengebirian kimia terhadap mereka yang dihukum dalam kasus pemerkosaan paling brutal.

Kurang dari 3 persen kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan menghasilkan hukuman di Pakistan, menurut kelompok War Against Rape yang berbasis di Karachi.

Undang-undang Anti-Perkosaan akan berlaku selama empat bulan karena menunggu persetujuan parlemen. Teks keputusan itu belum dirilis tetapi menteri kehakiman sebelumnya mengatakan bahwa hukuman akan mencakup hukuman mati dan pengebirian kimia.

Aktivis hak-hak perempuan secara luas menyambut baik undang-undang tersebut tetapi menyerukan peningkatan kepolisian dan penuntutan untuk memastikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

“Ini adalah langkah yang disambut baik,” kata Salman Sufi, yang telah memperjuangkan undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan di provinsi Punjab yang paling padat penduduknya di Pakistan. “Tapi ini adalah kebijakan reaktif spontan setelah lonjakan baru-baru ini dalam pelaporan kasus pemerkosaan

.”

Dia menyerukan pengenalan pusat keadilan satu atap untuk korban perkosaan dengan staf yang semuanya perempuan.

Fauzia Viqar, salah satu pakar terkemuka Pakistan tentang hak-hak perempuan, meminta pemerintah untuk memastikan penyelidikan dan penuntutan yang sensitif gender.

“Dengan tingkat keyakinan rendah seperti 3 hingga 4 persen, Anda tidak mengirim pesan yang kuat,” katanya.

“Pemerintah perlu memperkuat respons.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.