Kami merujuk pada surat Mr Wee Gim Leong, “Jangan cantumkan alamat majikan di kartu izin kerja pembantu” (30 Mei).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengambil langkah-langkah untuk membuat informasi alamat kurang terlihat pada kartu izin kerja. Kartu yang diterbitkan sejak 24 Agustus 2020, tidak lagi menunjukkan alamat pemberi kerja. Pekerja rumah tangga migran (PRTA) yang perlu menunjukkan bukti alamat tempat tinggal mereka untuk, misalnya, memperoleh layanan dari penyedia layanan seperti bank dan lembaga kesehatan, dapat mengambil alamat mereka melalui aplikasi SGWorkPass mereka sebagai gantinya.
Pada bulan Juli, PRTA akan diminta untuk masuk dengan Singpass mereka sebelum informasi alamat mereka dapat diambil. Ada juga cara lain untuk memberikan bukti dokumenter alamat tempat tinggal, misalnya, dari korespondensi dari Kemnaker ke PRTA.
Untuk mengatasi masalah PRTA yang meminjam uang dari rentenir yang tidak berlisensi, penting untuk mendidik PRTA tentang praktik pengelolaan uang yang baik dan risiko meminjam uang dari rentenir yang tidak berlisensi. Kami melakukannya melalui Program Settling-In kami, buletin reguler dan kursus yang dilakukan oleh organisasi non-pemerintah.
Selain itu, tindakan penegakan hukum akan diambil terhadap PRTA yang meminjam uang dari rentenir yang tidak berlisensi.
Saksama Djingga
Direktur, Operasi Pelanggan
Divisi Work Pass
Kementerian Ketenagakerjaan