Cara melindungi aset keluarga dalam perceraian

Properti selalu menjadi jantung dari setiap perpisahan pernikahan, tidak lebih dari perceraian baru-baru ini di sini yang menguji gagasan apakah pasangan dapat mengklaim bagian dari rumah perkawinan bahkan jika itu dimiliki terutama oleh mertua.

Kasus ini berpusat di sebuah bungalow Bukit Timah yang dibeli pada tahun 2004 oleh ayah sang suami, yang menempatkan rumah seluas 31.000 kaki persegi atas nama istri dan dua putranya. Ketika salah satu putra menikah pada tahun 2015, pasangan itu tinggal di rumah itu selama sekitar tiga tahun. Tapi retakan muncul dalam pernikahan dan mereka akhirnya berakhir di pengadilan perceraian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.